Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Terkait Rencana Perluasan Sistem Ganjil Genap di DKI

Kompas.com - 03/08/2019, 08:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019) lalu itu disebut untuk menekan masalah polusi udara di DKI Jakarta.

Seperti apakah perluasan sistem ganjil genap yang akan berlaku di Jakarta?

1. Tak hanya berlaku musim kemarau

Dalam Ingub yang terbit Kamis lalu, perluasan ganjil genap disebut hanya berlaku saat musim kemarau.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," bunyi ingub tersebut.

Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengoreksi poin tersebut. Menurut Anies, perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan sepanjang tahun.

"No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau). Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dikoreksi Anies, Sistem Ganjil Genap Tak Hanya Sepanjang Kemarau

2. Diuji coba pekan depan, sanksi mulai 1 September

Anies mengatakan, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diuji coba mulai pekan depan. Pemprov DKI Jakarta saat ini merampungkan rute ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.

"Rutenya insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir Agustus," kata Anies.

Sementara penerapan sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan mulai 1 September 2019.

"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.

Mobil berplat genap dihentikan polisi dan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat melintas di Simpang Perintis Kemerdekaan, Cempaka PutihKOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Mobil berplat genap dihentikan polisi dan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat melintas di Simpang Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih

3. Tak berlaku untuk kendaraan listrik

Kebijakan perluasan sistem ganjil genap itu tak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas melewati jalur ganjil genap.

"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata dia.

Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com