JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019) lalu itu disebut untuk menekan masalah polusi udara di DKI Jakarta.
Seperti apakah perluasan sistem ganjil genap yang akan berlaku di Jakarta?
Dalam Ingub yang terbit Kamis lalu, perluasan ganjil genap disebut hanya berlaku saat musim kemarau.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," bunyi ingub tersebut.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengoreksi poin tersebut. Menurut Anies, perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan sepanjang tahun.
"No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau). Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dikoreksi Anies, Sistem Ganjil Genap Tak Hanya Sepanjang Kemarau
2. Diuji coba pekan depan, sanksi mulai 1 September
Anies mengatakan, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diuji coba mulai pekan depan. Pemprov DKI Jakarta saat ini merampungkan rute ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.
"Rutenya insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir Agustus," kata Anies.
Sementara penerapan sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan mulai 1 September 2019.
"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.
Kebijakan perluasan sistem ganjil genap itu tak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas melewati jalur ganjil genap.
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata dia.
Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja.