JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019) lalu itu disebut untuk menekan masalah polusi udara di DKI Jakarta.
Seperti apakah perluasan sistem ganjil genap yang akan berlaku di Jakarta?
Dalam Ingub yang terbit Kamis lalu, perluasan ganjil genap disebut hanya berlaku saat musim kemarau.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," bunyi ingub tersebut.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengoreksi poin tersebut. Menurut Anies, perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan sepanjang tahun.
"No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau). Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dikoreksi Anies, Sistem Ganjil Genap Tak Hanya Sepanjang Kemarau
2. Diuji coba pekan depan, sanksi mulai 1 September
Anies mengatakan, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diuji coba mulai pekan depan. Pemprov DKI Jakarta saat ini merampungkan rute ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.
"Rutenya insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir Agustus," kata Anies.
Sementara penerapan sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan mulai 1 September 2019.
"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.
Kebijakan perluasan sistem ganjil genap itu tak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas melewati jalur ganjil genap.
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata dia.
Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja.
"Kami mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta dan motor listrik tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara sehingga silakan beroperasi kapan saja," lanjutnya.
Sistem ganjil genap direncanakan akan berlaku juga bagi sepeda motor. Namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana tersebut.
Banyaknya pengguna sepeda motor telah berimbas pada meningkatnya sumber polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kami akan kaji lebih lanjut bagaimana dengan sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Dinas Teknis DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Polisi Sebut Ganjil Genap Bikin Warga Beralih ke Motor, Bukan Angkutan Umum
Syafrin menyampaikan, hasil implementasi sistem ganjil genap selama enam bulan terakhir menunjukkan, komposisi sepeda motor di wilayah penerapan sistem ganjil genap mencapai lebih dari 72 persen.
Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI mengkaji sistem ganjil genap juga diberlakukan untuk sepeda motor.
"Artinya, begitu ada pembatasan (dengan sistem ganjil genap) yang kami harapkan para pengguna kendaraan pribadi shifting ke public transport tidak terjadi, mereka justru memilih ke sepeda motor," kata dia.
"Sebelumnya sekitar 70 persen polutan itu sumber pencemarnya adalah kendaraan bermotor, tapi sekarang polutan yang sumber pencemarnya dari kendaraan bermotor itu naik menjadi 75 persen. Tentu ini harus kami antisipasi," ucap Syafrin.
Sebuah gambar berisi informasi sosialisasi perluasan sistem ganjil dan genap mulai 5-31 Agustus 2019 beredar di media sosial. Gambar itu berisi informasi ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap.
Informasi dalam gambar itu menyebutkan, "Mulai tanggal 5 s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting dan Jl. RS Fatmawati - Jl. Panglima Polim - Jl. Sisingamangaraja - Jl. Pramuka - Jl. Salemba Raya - Jl. Kramat Raya - Jl. Gunung Sahari - Jl. Majapahit - Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk - Jl. Suryopranoto - Jl. Balikpapan - Jl. Tomang Raya".
Gambar berisi informasi itu juga diunggah di akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI, @dishubdkijakarta.
Namun pihak Dishub DKI memberi keterangan pada gambar itu, "Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi."
Syafrin mengatakan, gambar yang beredar di media sosial itu bukan berasal dari Dinas Perhubungan. Ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
"Itu tunggu. Kita sedang kaji. Jadi, belum ada, yang beredar itu belum ada (dari Dishub)," ujar Syafrin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya mendukung perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta.
"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Gatot, kemarin.
Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji ruas jalan mana saja yang akan terdampak perluasan sistem ganjil genap.
"Nanti akan dibahas oleh Ditlantas dan Dishub DKI, titik-titik mana yang akan dilakukan penambahan (sistem) ganjil genap," ujar Gatot.
Baca juga: Kapolda: Polda Metro Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.