JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari melakukan aksi menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Sekitar pukul 10.45 WIB, peserta aksi yang mengaku sebagai nelayan mulai menyampaikan aspirasi.
Mereka berdiri di depan gerbang sambil membentangkan spanduk bertuliskan, "Permukiman Nelayan Menolak Reklamasi".
Dalam salah satu orasinya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyampaikan keberatannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai salah satu poin dalam raperda yang menyatakan bahwa nelayan akan segera direlokasi ke rumah susun.
Baca juga: DKI Belum Ajukan Raperda Zonasi Pesisir ke DPRD
"Tidak ada dalam sejarah kami, rumah kami bertumpuk ke atas. Apakah Bapak (Anies) bisa jamin bahwa alat-alat tangkap kami bisa ditaruh sebagaimana mestinya?" ungkap Susan.
AMUK Bahari juga pernah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama pada Selasa (16/7/2019). Aksi yang berlangsung kali ini merupakan aksi kedua.
"Sekali lagi kami datang dengan gelombang kedua. Kalau terus-terusan tidak diterima, kami akan datang terus, kami akan datang lagi, datang lagi, dan datang lagi," kata Susan.
Secara garis besar, tuntutan dari AMUK Bahari mencakup lima hal berikut:
1. Menghentikan pembangunan break water di Muara Angke karena tidak memiliki amdal dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan nelayan kecil.
2. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait harus segera menghentikan pembangunan dermaga karena mengganggu aktivitas nelayan untuk bongkar muat hasil tangkapan kerang hijau dan semakin menyulitkan nelayan untuk menambatkan perahu.
Baca juga: Nasib Bangunan di Pulau Reklamasi Tunggu Raperda Zonasi Selesai
3. Menuntut pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda RZWP3K DKI Jakarta.
4. Masyarakat Muara Angke menolak rencana penggusuran atau direlokasi ke rumah susun di Pengasinan.
5. Menolak Raperda RZWP3K karena tidak memberikan pengakuan atas ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Provinsi DKI khususnya di Muara Angke, Dadap, dan Kamal Muara.
Selain ditujukan kepada Anies Baswedan, tuntutan ini juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Perikanan (DKPKP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.