Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah dengan Harga Minimal Rp 15 M

Kompas.com - 05/08/2019, 14:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta diciduk polisi. Ada empat tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial D, H, A, dan K.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui bahwa mereka telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.

Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Baca juga: Paksa Masuk Kantor Gojek, Beberapa Demonstran Diamankan Polisi

Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.

"Mereka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Seto mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Peran masing-masing tersangka adalah mencari korban yang ingin menjual rumah, berpura-pura menjadi notaris, pemalsu sertifikat rumah, dan mencari rumah untuk disewa sebagai kantor notaris palsu.

Suyudi mengungkapkan, salah satu korban yang tertipu berinisial CS yang ingin menjual rumah seharga Rp 87 miliar.

Baca juga: Hati-hati, Ada Penipuan dengan Modus Atas Namakan Pejabat KKP

Tersangka pun merayu korban untuk menyerahkan sertifikat rumah dengan alasan untuk memeriksa keasliannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Untuk meyakinkan korban, mereka bertemu di sini (kantor notaris palsu) di Tebet. Korban merasa yakin dan menyerahkan sertifikatnya. Namun, salah satu tersangka memalsukan sertifikat tersebut, sementara sertifikat asli digadaikan ke bank," ujar Suyudi.

Sertifikat palsu itu diserahkan kepada korban. Namun, korban tak menyadarinya karena sertifikat palsu dicetak mirip dengan sertifikat asli.

Korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mendapatkan surat tagihan dari pihak bank.

"Total kerugian dari tiga korban yang melapor ke Polda Metro Jaya mencapai Rp 214 miliar," ungkap Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com