JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Camat Matraman Bambang Eko dicopot dari jabatan karena lalai menjalankan tugas.
Camat Matraman Bambang Eko disebut menginstruksikan bawahan agar meminta satu sapi kepada penjual hewan kurban bernama Adin sebagai syarat berjualan.
"Arahannya itu dievaluasi jabatannya, dia tidak lagi menjabat camat. Rekomendasi saya di BAP (berita acara pemeriksaan) itu," ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
BKD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Dalam BAP disebutkan bahwa Bambang telah mengaku meminta sapi kurban.
Baca juga: Camat Matraman Bantah Minta Sapi Ke Penjual Hewan Qurban sebagai Syarat Jualan
Bambang kemudian bersedia apabila jabatannya dievaluasi oleh BKD. Ia dinilai melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Langkah berikutnya, kesimpulan akan dievaluasi jabatannya, dibahas dalam sidang badan pertimbangan jabatan (baperjab). Dia tidak lagi menjabat sebagai camat dari evaluasi tersebut," kata Chaidir.
Akibat perbuatannya yang dianggap lalai, jabatan camat Matraman yang dipegang Bambang Eko tak bisa dipertahankan.
"Enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat, beliau dievaluasi dalam jabatan camat atau nanti beliau tidak lagi menjabat camat, digeser ke jabatan yang bukan camat, pamong," ujarnya.
"Kesalahan tingkatannya sampai sedang karena lalai menyatakan semacam itu. Bukan bersalah, tapi lalai karena mengimbau seperti itu. Tidak diperbolehkan sebagai seorang camat," kata Chaidir.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Bungkus Daging Kurban Pakai Daun Jati, Solusi Terbaik Atasi Sampah Plastik
Sebelumnya, seorang penjual hewan kurban bernama Adin (46) mengaku diminta oleh pegawai pemerintah untuk memberikan seekor sapi agar dapat berjualan di Jalan Ahmad Yani RT 006 RW 005, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Padahal, Adin sudah mendapat izin dari pemilik lahan, yakni PT KIP, untuk digunakan sebagai tempat berjualan hewan kurban.
"Sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi. Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama pak camat. Mereka bilang kalau mau dagang, syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan pak camat kata mereka," ujar Adin di Jalan Kincan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Meski demikian, Camat Matraman Bambang Eko membantah menginstruksikan bawahannya agar meminta satu sapi kepada penjual hewan kurban bernama Adin sebagai syarat berjualan.
Tujuan pihak kecamatan mendatangi Adin hanya untuk mengimbau kepada Adin agar berpartisipasi dalam Idul Adha nanti.
"Ada kegiatan Idul Adha di situ kan ada namanya kurban. Yang namanya kurban ada warga yang mampu disampaikan kepada warga yang tidak mampu. Fungsi kami di situ, ketika ada pelaku usaha yang memiliki usaha yang dinilai bagus, ya kami mengimbau 'Bapak ibu kiranya nih menyambut Idul Adha ini ada kelebihan rezeki, kenapa tidak membantu saja warga kami'," kata Bambang di Kantor Camat Matraman, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.