JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana 10 anak yang ditangkap karena diduga terlibat kerusuhan 22 Mei di Jakarta pada Senin (5/8/2019) siang ini.
Gita Aulia Fikri, anggota LBH Pusat Advokasi dan Ham (Paham) sekaligus kuasa hukum lima dari 10 anak yang ditangkap, mengatakan, sidang perdana hari ini beragendakan putusan permohonan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kami dapat undangan dari jaksa itu untuk diversi. Seandainya kalau gagal, akan dilanjutkan dengan keterangan jaksa menghadirkan saksi dari mereka," ujar Gita di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Soal Pengusutan Rusuh 22 Mei, Ketua DPR Minta Jangan Berburuk Sangka
Gita mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti yang menyatakan bahwa lima anak yang ditanganinya itu tidak bersalah dan layak untuk dibebaskan.
Menurut dia, untuk kasus anak-anak di bawah umur, pihak kepolisian tidak boleh sembarangan menyatakan bersalah. Jadi harus dilakukan penyelesaian di luar peradilan pidana.
"Anak-anak harusnya diusahakan untuk diversi, tapi sampai sekarang adik-adik ini masih di sini (BRSAMPK Handyani)," kata Gita.
Ia berharap, permohonan diversi tersebut diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harapan kami dan orangtua, adik-adik ini berhasil mendapatkan diversi sehingga bisa kembali ke lingkungan mereka, bersekolah," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Terima 15 SPDP untuk 88 Tersangka Pelaku Rusuh 22 Mei
Sebelumnya, Markas Besar Polri menyatakan mengabulkan permohonan diversi terhadap 10 anak yang diduga pelaku kerusuhan 22 Mei. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Yang 10 anak berhadapan dengan hukum, saya sudah konfirmasi dengan penyidik. Awalnya ditolak. Tapi setelah disidang, diversinya dipenuhi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra pada Jumat (2/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.