Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Terima Permohonan Diversi 5 dari 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 05/08/2019, 18:15 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi lima dari sepuluh anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei. Adapun, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal itu diungkapkan Gita Aulia, LBH Paham (Pusat Advokasi dan Ham) selaku kuasa hukum lima dari sepuluh anak yang ditangkap setelah usai sidang.

"Alhamdulillah hari ini berkat perjuangan semua teman-teman bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak dia untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas lagi kemerdekannya, dan hari ini tercapailah diversi," kata Gita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Ia mengatakan, dengan adanya permohonan diversi ini, lima orang anak tersebut diwajibkan laporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan ke Bapas (Badan Pemasyarakatan) Jakarta Pusat tiap seminggu sekali.

Meski permohonan diversinya diterima, kata Gita, lima orang anak ini belum bisa dibebaskan hari ini lantaran belum adanya penetapan tertulis dari hakim dan jaksa soal penerimaan diversi.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Diversi 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei

Sebab penetapan tertulis diversi itu baru akan dikeluarkan pada Senin (12/8/2019) pukul 13.00 WIB.

"Karena belum ada penetapan dari hakim dan jaksa sehinga belum bisa secara formalitas ngambil adik-adik yang telah dititipkan. Jadi kita nanti nunggu penetapan hakim, tanda tangan dulu, baru nanti jaksa ngurus administrasi ke Dinsos (Dinas Sosial), baru adik-adik bisa dikembalikan ke orangtua," ujar Gita.

Ia mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hakim mengabulkan permintaan diversi lima anak tersebut.

Pertama, lima anak tersebut masih di bawah umur 18 tahun dan harusnya diselesaikan hukumnya di luar peradilan pidana.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kemudian kedua ancaman hukuman bagi adik-adik ini di bawah tujuh tahun jadi mereka diwajibkan untuk diversi," ucap Gita.

Kemudian ketiga, Indonesia sedang membangun sistem pidana yang restorative justice.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Lima Anak yang Ditangkap Tidak Bersalah dalam Rusuh 22 Mei

"Jadi sebisa mungkin sebuah kasus itu tidak dilakukan ligitasi pengadilan, lebih baik di luar pengadilan saja apalagi khusus dengan anak itu harus diupayakan diversi, nah itu pertimbangannya," katanya.

Gita mengatakan, pihaknya pun telah melaporkan oknum polisi yang menangkap dan menyiksa lima anak itu ke Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) pada Jumat lalu.

"Kita lihat saja gimana ke depannya kita belum follow up, karena kita baru melapor tiga hari yang lalu ya. Biasanya kita baru FU setelah seminggu, cuma kita berharap terbaik untuk semua, semua perbuatan harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara, lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei lainnya menjalani sidang berbeda. Belum diketahui putusan hakimnya terkait permintaan diversi mereka.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengaku tak mengetahui status lima anak lainnya.

"Belum tahu, saya belum bertemu dengam hakim yang menangani kasus mereka. Hakimnya sedang jalani sidang yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gelar sidang perdana sepuluh orang anak yang ditangkap karena diduga terlibat rusuh 22 Mei di Jakarta pada Senin (5/8/2019) siang ini. Adapun sidang perdana itu terkait pembacaan putusan diversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com