Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Usia Kendaraan dan Langkah Kota Paris Menggerus Polusi Udara

Kompas.com - 06/08/2019, 05:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Jakarta pada 2025 nanti mulai memberlakukan pembatasan usia kendaraan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pembatasan usia kendaraan tersebut dilakukan salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara Jakarta yang belakangan kian memburuk.

Bahkan menurut airvisual.com, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, kualitas udara Jakarta menempati posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di dunia pada Minggu (4/8/2019).

Tidak hanya Jakarta saja, persoalan pencemaran udara, terutama terkait keberadaan kendaraan juga terjadi di Kota Paris.

Mengutip BBC, polusi udara bertanggung jawab atas 48.000 kematian per tahun di seluruh Prancis. Hal ini mengemuka dalam sebuah penelitian Badan Kesehatan Nasional Prancis yang dilakukan pada 2016 silam.

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Sebagai solusi, mereka telah memberlakukan pembatasan kendaraan untuk seluruh kendaraan yang melintasi jalan lingkar di Kota Paris. Kenapa jalan lingkar? karena jalan lingkar Paris adalah poros perkotaan tersibuk di Eropa.

Kendaraan Dilarang Melintas

Dilansir dari situs sebuah perusahaan di bidang perlindungan iklim dan lingkungan yang berkantor pusat di Jerman, www.crit-air.fr, penerapan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak September 2015, namun baru sebatas bus dan truk. Baru pada 2016, diperluas untuk pembatasan kendaraan mobil dan sepeda motor.

Masih dari situs yang sama, kendaraan yang dilarang melintasi jalan lingkar tersebut yakni bus dan truk yang terdaftar sebelum Januari 2001. Sementara untuk mobil dan sepeda motor yang terdaftar sebelum Januari 1997.

Bahkan denda pelanggar di Kota Mode tersebut mencapai Rp 6 juta.

Selain pembatasan kendaraan di jalan lingkar, pada 25 Juni 2019, Dewan Kota Paris telah bersepakat untuk memperketat larangan mengemudi berdasarkan penggunaan bahan bakar dengan standar emisi Euro yang dikenal sebagai Crit'Air.

Mobil-mobil sekarang diklasifikasikan berdasarkan emisinya dan dipaksa untuk menampilkan stiker berwarna. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengeluarkan larangan yang ditargetkan terhadap kendaraan yang paling berpolusi.

Bentuk sertifikat pengaturan emisi Euro tersebut berupa stiker bundar yang sesuai dengan kelas kendaraan yang ditentukan berdasarkan emisinya. Namun penggunaan sertifikat ini hanya wajib di area tertentu.

IlustrasiKompas.com / Walda Marison Ilustrasi

Sementara itu, Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Dewanti mengatakan, penanganan transportasi di Indonesia seringkali terlambat.

Selain permasalahannya semakin kompleks, tidak ada action yang jelas dari para pengampu kebijakan. "Sah-sah saja, kalau ada pembatasan kendaraan. Transportasi di Jakarta sudah parah dan mengkhawatirkan," katanya kepada KOMPAS.com, Jumat (2/7/2019).

Jakarta Harus Berbenah

Setelah adanya wacana pembatasan kendaraan, perempuan yang juga mengajar di Teknik Sipil UGM ini menegaskan perlunya perencanaan komprehensif terkait persoalan transportasi di Indonesia pada umumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com