KOMPAS.com - Jakarta pada 2025 nanti mulai memberlakukan pembatasan usia kendaraan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pembatasan usia kendaraan tersebut dilakukan salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara Jakarta yang belakangan kian memburuk.
Bahkan menurut airvisual.com, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, kualitas udara Jakarta menempati posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di dunia pada Minggu (4/8/2019).
Tidak hanya Jakarta saja, persoalan pencemaran udara, terutama terkait keberadaan kendaraan juga terjadi di Kota Paris.
Mengutip BBC, polusi udara bertanggung jawab atas 48.000 kematian per tahun di seluruh Prancis. Hal ini mengemuka dalam sebuah penelitian Badan Kesehatan Nasional Prancis yang dilakukan pada 2016 silam.
Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Sebagai solusi, mereka telah memberlakukan pembatasan kendaraan untuk seluruh kendaraan yang melintasi jalan lingkar di Kota Paris. Kenapa jalan lingkar? karena jalan lingkar Paris adalah poros perkotaan tersibuk di Eropa.
Dilansir dari situs sebuah perusahaan di bidang perlindungan iklim dan lingkungan yang berkantor pusat di Jerman, www.crit-air.fr, penerapan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak September 2015, namun baru sebatas bus dan truk. Baru pada 2016, diperluas untuk pembatasan kendaraan mobil dan sepeda motor.
Masih dari situs yang sama, kendaraan yang dilarang melintasi jalan lingkar tersebut yakni bus dan truk yang terdaftar sebelum Januari 2001. Sementara untuk mobil dan sepeda motor yang terdaftar sebelum Januari 1997.
Bahkan denda pelanggar di Kota Mode tersebut mencapai Rp 6 juta.
Selain pembatasan kendaraan di jalan lingkar, pada 25 Juni 2019, Dewan Kota Paris telah bersepakat untuk memperketat larangan mengemudi berdasarkan penggunaan bahan bakar dengan standar emisi Euro yang dikenal sebagai Crit'Air.
Mobil-mobil sekarang diklasifikasikan berdasarkan emisinya dan dipaksa untuk menampilkan stiker berwarna. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengeluarkan larangan yang ditargetkan terhadap kendaraan yang paling berpolusi.
Bentuk sertifikat pengaturan emisi Euro tersebut berupa stiker bundar yang sesuai dengan kelas kendaraan yang ditentukan berdasarkan emisinya. Namun penggunaan sertifikat ini hanya wajib di area tertentu.
Sementara itu, Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Dewanti mengatakan, penanganan transportasi di Indonesia seringkali terlambat.
Selain permasalahannya semakin kompleks, tidak ada action yang jelas dari para pengampu kebijakan. "Sah-sah saja, kalau ada pembatasan kendaraan. Transportasi di Jakarta sudah parah dan mengkhawatirkan," katanya kepada KOMPAS.com, Jumat (2/7/2019).
Setelah adanya wacana pembatasan kendaraan, perempuan yang juga mengajar di Teknik Sipil UGM ini menegaskan perlunya perencanaan komprehensif terkait persoalan transportasi di Indonesia pada umumnya.