Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan, Jakarta Bisa Meniru Kota London

Kompas.com - 06/08/2019, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan pembatasan usia kendaraan, salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara. Permasalan serupa pun terjadi di Kota London.

Dilansir dari Reuters, hampir 9.500 penduduk London meninggal prematur setiap tahun sebagai akibat dari paparan jangka panjang terhadap polusi udara. Hal ini mengemuka dalam sebuah studi yang dilakukan oleh para peneliti di King's College London pada 2015 silam.

Sebagai salah satu solusi penanganan polusi udara, Kota London baru-baru ini menerapkan kebijakan The Ultra Low Emission Zone (ULEZ) atau zona emisi sangat rendah di sebagian wilayah Kota London.

Artinya kendaraan yang memiliki emisi tinggi diharuskan untuk membayar denda apabila berkendara di zona-zona tertentu.

Hasilnya, satu bulan setelah peluncuran ULEZ, jumlah kendaraan beremisi tinggi menurun dari 35.578 di bulan Maret, menjadi 26.195 di bulan April. Hal ini mengemuka di theguardian.com.

Baca juga: Ragam Respons Warga Saat Anies Batasi Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun

Mengutip dari situs otoritas transportasi Kota Londok tfl.gov.uk, kebijakan ULEZ diterapkan pada 8 April 2019, dan menggantikan kebijakan T-Charge.

T-Charge merupakan retribusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas udara ibu kota dan terutama berlaku untuk kendaraan diesel dan bensin yang terdaftar sebelum 2006.

Bagi warga Kota London bisa mengecek status kelayakan kendaraan mereka melalui situs yang sama dengan cara memasukkan nomor pelat kendaraan.

Adapun jumlah denda yang wajib dibayarkan menyesuaikan kategori kendaraan. Motor, bis dan van akan dikenakan denda sebesar 12.50 poundsterling (atau sekitar Rp 215.000) per hari.

Sementara untuk kendaraan berat seperti truk dan bus dikenai denda sebesar 100 poundsterling (atau sekitar Rp 1,7 juta) per hari.

Penggunaan Denda Penalti

Apabila membandel dan tidak membayar denda harian tersebut, maka akan dikenakan penalti dengan denda lebih besar.

Denda penalti sebesar 160 poundsterling (atau sekitar Rp 2,7 juta) untuk motor, bis, dan van serta 1.000 poundsterling (atau sekitar Rp 17,2 juta) untuk penalti kendaraan berat.

Mengenai cara pembayarannya, pemerintah telah menyediakan dua alternatif. Pertama, pengendara bisa membayar denda melalui bank dengan mengisi form online terlebih dahulu.

Alternatif kedua, pengendara hanya cukup dengan menggunakan Auto Pay. Jumlah saldo otomatis akan berkurang ketika kendaraan melewati zona ULEZ.

IlustrasiKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk semua kendaraan dari luar kota London yang tidak memenuhi standar emisi.

Jika menggunakan GPS atau aplikasi pihak ketiga seperti WAZE, pengendara akan mendapatkan peringatan ketika mereka merencanakan rute perjalanan yang melewati zona ULEZ.

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Aturan ini berlaku setiap hari selama 24 jam. Dan jika seseorang berkendara dari sebelum hingga sesudah pukul 00.00, maka dia diharuskan membayar denda selama dua hari.

Untuk diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com