Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Berencana Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan, Bagaimana Singapura?

Kompas.com - 06/08/2019, 07:19 WIB
Angga Setiawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan usia kendaraan yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ramai diperbincangkan publik. Anies mengungkapkan kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi persoalan polusi udara yang belakangan kian memburuk.

Kebijakan pembatasan usia kendaraan juga banyak diterapkan di kota-kota atau negara di dunia, salah satunya Singapura.

Mengutip dari laman resmi Land Transport Authority (LTA), selaku lembaga otoritas transportasi darat di Singapura, www.lta.gov.sg, untuk dapat memiliki kendaraan yang laik jalan, warga atau konsumen di negara yang dikenal sebagai Negeri Seribu Larangan tersebut tidak hanya diharuskan membeli kendaraannya saja.

Pembeli kendaraan harus pula membayar untuk sebuah sertifikat hak kepemilikan kendaraan bermotor dan penggunaan ruang jalan yang terbatas selama 10 tahun atau dikenal dengan Certificate of Entitlement (COE).

Sebuah COE untuk roda empat harganya yakni 29.328-39.936 dolar Singapura atau sekitar Rp 301-410 juta.

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Setelah COE habis, maka pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5-10 tahun lagi. Namun untuk memperpanjang COE, harus ada uji kelayakan mobil yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan.

Masih dari situs yang sama, kendaraan pribadi di Singapura dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai pajak.

Skema perhitungan pajak dirancang dengan tarif progresif, yang disebut Additional Registration Fee (ARF) menyesuaikan dengan nilai kendaraan pemilik atau biasa disebut Open Market Value(OPM).

Maka tidak heran apabila memiliki mobil di Singapura dikenai pajak yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, Singapura juga memberlakukan sistem kuota kendaraan (Vehicles Quota System) sebagai bentuk pembatasan pertumbuhan kendaraan.

Untuk tahun 2018 Singapura memberlakukan batas pertumbuhan kendaraan sebesar 0,25% per tahun.

Selain hal di atas, Singapura juga ketat dalam urusan emisi kendaraan. Kendati ribet dalam urusan kepemilikan kendaraan pribadi, Singapura menyediakan fasilitas transportasi umum yang memadai.

Yang paling populer adalah Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Dari penelusuran KOMPAS.com, dengan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa, pengguna MRT dan LRT sudah mencapai lebih dari 3 juta per hari.

IlustrasiRIMA WAHYUNINGRUM Ilustrasi

Artinya dibandingkan pengguna KRL di Jakarta sebesar 827 ribu dengan penduduknya 10,2 juta jiwa, pengguna transportasi kereta di Singapura hampir 4 kali lipat daripada Jakarta.

Sementara itu, terkait jaringan kereta api mereka menargetkan memperluas jaringan kereta api menjadi sekitar 360 km hingga 2030. Untuk diketahui luas wilayah Singapura mencapai 721,5 km persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com