KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan usia kendaraan yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ramai diperbincangkan publik. Anies mengungkapkan kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi persoalan polusi udara yang belakangan kian memburuk.
Kebijakan pembatasan usia kendaraan juga banyak diterapkan di kota-kota atau negara di dunia, salah satunya Singapura.
Mengutip dari laman resmi Land Transport Authority (LTA), selaku lembaga otoritas transportasi darat di Singapura, www.lta.gov.sg, untuk dapat memiliki kendaraan yang laik jalan, warga atau konsumen di negara yang dikenal sebagai Negeri Seribu Larangan tersebut tidak hanya diharuskan membeli kendaraannya saja.
Pembeli kendaraan harus pula membayar untuk sebuah sertifikat hak kepemilikan kendaraan bermotor dan penggunaan ruang jalan yang terbatas selama 10 tahun atau dikenal dengan Certificate of Entitlement (COE).
Sebuah COE untuk roda empat harganya yakni 29.328-39.936 dolar Singapura atau sekitar Rp 301-410 juta.
Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Setelah COE habis, maka pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5-10 tahun lagi. Namun untuk memperpanjang COE, harus ada uji kelayakan mobil yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan.
Masih dari situs yang sama, kendaraan pribadi di Singapura dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai pajak.
Skema perhitungan pajak dirancang dengan tarif progresif, yang disebut Additional Registration Fee (ARF) menyesuaikan dengan nilai kendaraan pemilik atau biasa disebut Open Market Value(OPM).
Maka tidak heran apabila memiliki mobil di Singapura dikenai pajak yang cukup tinggi.
Lebih lanjut, Singapura juga memberlakukan sistem kuota kendaraan (Vehicles Quota System) sebagai bentuk pembatasan pertumbuhan kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.