JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Darmaningtyas menyebut salah satu poin Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan No. 66 Tahun 2016 soal pembatasan usia kendaraan pribadi seharusnya jangan hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Menurutnya kebijakan ini juga harus diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor.
"Saya kira yang paling banyak itu kan sepeda motor. Masalahnya sepeda motor bisa dipastiin enggak (pembatasan usia)? Kalau mobil pribadinya saja saya kira enggak begitu efektif harus sepeda motor juga," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Jika pembatasan usia hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat, ada kekhawatiran justru pengguna motor semakin meningkat.
Dia mengatakan pembatasan usia kendaraan roda empat dan roda dua justru lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum.
Baca juga: Ingub Larangan Kendaraan Tua Beroperasi di Jakarta Bikin Khawatir Penjual Mobil Bekas
"Makanya sepeda motor harus dibatasi ruang geraknya kan sudah ada angkutan umum," ujarnya.
Namun, menurutnya pembatasan usia kendaraan akan percuma jika tak dibarengi dengan kebijakan yang lain.
Kebijakan yang harus turut diterapkan dengan pembatasan usia kendaraan adalah kenaikan tarif parkir, kenaikan harga tol, kenaikan harga bahan bakar, dan subsidi bagi angkutan umum.
"Kalau ini dilakukan secara serentak akan menahan orang untuk menggunakan kendaraan pribadi. Tapi kalau salah satu saja itu kurang efektif, harus sinkron," kata dia.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Ingub no. 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019) lalu.
Baca juga: Soal Ingub Polusi Udara, Fraksi Gerindra Setuju Kendaraan di Atas 10 Tahun Dikandangkan
Dalam salah satu poinnya, Anies meminta Dishub DKI memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Tak hanya pembatasan usia bagi kendaraan umum, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," isi Ingub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.