JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) memiliki masa berlaku seumur hidup. Tidak seperti dulu, E-KTP tidak harus selalu diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Meski berlaku seumur hidup, masih ada penduduk Indonesia yang tidak dapat menggunakan E-KTP-nya dalam jangka waktu lama karena rusak. Kerusakan terjadi pada tulisan pada E-KTP yang memudar atau pun lapisan pada kartu yang mengelupas.
Agar E-KTP yang rusak dapat digunakan kembali, berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbarui E-KTP Anda yang rusak.
Baca juga: Panduan Lengkap LRT Jabodebek, Rute dan Stasiun
1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
E-KTP yang rusak bisa diganti dengan yang baru. Penggantiannya dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Dinas Dukcapil yang didatangi tidak harus sama dengan Dukcapil tempat pertama kali E-KTP dibuat.
Misalnya, E-KTP Anda dibuat pertama kali di Dukcapil Depok, untuk memperbaikinya bisa saja dilakukan di Dukcapil Pasar Minggu.
2. Membawa E-KTP yang Rusak dan Fotokopi Kartu Keluarga
Saat mendatangi Dinas Dukcapil, dokumen yang perlu dibawa hanyalah fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jangan lupa untuk turut membawa E-KTP yang rusak untuk diganti dengan yang baru.
Selebihnya, tak perlu membawa dokumen lain selain yang disebutkan di atas.
Baca juga: Ini Cara Meningkatkan Stamina Tanpa Narkoba
3. Proses Penggantian E-KTP yang Cepat
Tidak seperti proses pembuatan E-KTP, penggantian E-KTP yang rusak dapat diproses dalam waktu singkat. Blanko untuk E-KTP yang baru telah tersedia dalam Dinas Dukcapil, sehingga mempercepat pembuatan E-KTP baru.
Biasanya, setelah menyerahkan fotokopi KK dan E-KTP rusak, E-KTP baru bisa langsung diproses dan dicetak di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.