JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei langsung dinyatakan bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia yang membela lima anak tersebut, Riswanto mengungkapkan, putusan itu langsung diambil cepat oleh hakim pada saat persidangan.
Proses Persidangan ini diambil setelah diversi kedua belah pihak korban (polisi) dan terdakwa gagal.
Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketika diversi gagal, proses hukum berlanjut dengan persidangan.
Baca juga: Upaya Diversi 5 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Gagal
Proses persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, tuntutan pledoi, dan langsung pembacaan putusan oleh hakim. Semua dilakukan serentak pada hari yang sama yaitu hari ini selama dua jam.
Riswanto menjelaskan, proses persidangan yang dinilai sangat cepat ini agar anak-anak yang ditangkap tersebut segera dibebaskan dari penahanan. Sebab, menurut dia, korban hanya terdampak luka ringan.
"Korbannya masih bisa menjalankan aktivitasnya dengan normal dan saat ini dia sedang ada tugas di luar kota," kata Riswanto saat dihubungi, Selasa.
Riswanto mengatakan, persidangan ini dihadiri oleh Balai Pemasyarakatan, empat saksi polisi, lima orang anak yang ditangkap saat 22 Mei, tim Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial yang ada di Cipayung, Jakarta Timur, jaksa, dan hakim.
Baca juga: Hakim Terima Permohonan Diversi 5 dari 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei
Awalnya sidang dimulai dengan hakim memeriksa hasil penelitian kemasyarakatan dari Badan Pemasyarakat Anak.
"Kemudian dari panti sosial Cipayung juga gimana kelakuannya baik enggak nih anak, lalu ditunjukkan ke hakim," ucap Riswanto.
Setelah itu dibacakan seluruh hasil yang diperiksa hakim itu di persidangan. Kemudian, ditanyakan ke korban apakah ingin diversi atau tidak.
"Nah langsung kata korban melalui saksi bilang tidak (tidak diversi) berarti gagal diversi. Lalu lanjut putusan hakim," kata Riswanto.
Kemudian, masuk pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa yang menyatakan tidak keberatan dengan dakwaanya.
Adapun dakwaannya adalah Pasal 218 KUHP. Jaksa menggunakan pasal ini dengan pertimbangan bahwa para pengunjuk rasa tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh Undang Undang, yaitu petugas kepolisian.
Para penguasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian sehingga atas atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa.
"Lalu keterangan saksi semua empat orang tadi dan dilanjutkan keterangan terdakwa kemudian masuk tuntutan pledoi," kata Riswanto.
Ia mengatakan, saat itu jaksa telah menyiapkan dakwaan dan tuntutan pledoinya sehingga langsung dibacakan.
Sebab menurut Riswanto, persidangan ini harus berlangsung cepat agar anak-anak ini bisa segera bebas.
Baca juga: Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
"Sudah dipersiapkan, yang jelas pada siadang tadi saya dikasih dakwaan dan tuntutannya. Justru saya yang tidak siap dengan pledoinya karena saya melihat ini harus cepat persidangannya mengingat anak ini harus dipulangkan ke orangtuanya, jadi saya ambil sikap putusan pledoi lisan," katanya.
Setelah tuntutan pledoi dibacakan, hakim pun langsung memutuskan kalau anak itu dapat dinyatakan bebas.
Ia tak menyangka bahwa hakim akan memberi keputusan itu dengan cepat.
"Itu juga di luar dugaan saya, hakim langsung memutuskan. Meski belum tertulis rapi, hukum acaranya isinya dua anak F dan G dinyatakan diserahkan ke orangtua," tuturnya.
Sementara, tiga anak lainnya saat ini masih menunggu putusan hakim. Rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (12/8/2019).
Adapun tiga anak lainnya berinisial, A, D, dan RE. Ia berharap tiga anak lainnya bernasib sama dengan G dan R agar dibebaskan.
"Saya berharapnya sidang tiga anak lainnya ini bisa seperti G dan R sehingga bisa dikembalikan ke orangtua. Kita lihat aja nanti ya," tuturnya.
Sebelumnya, upaya diversi Lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei dinyatakan gagal.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, hal itu terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara dua pihak dari korban (polisi) maupun pelaku (anak-anak yang tertangkap 22 Mei).
Sebab pihak korban tidak datang saat sidang diversi saat Senin (5/8/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.