Ia mengaku, ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola kereta rel listrik (KRL) agar dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.
Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor.
Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.
"Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya dan membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik," ujar Azas, kemarin.
Menanggapi itu, Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba menampik anggapan bahwa jajarannya menelantarkan penumpang KRL saat pemadaman listrik.
Di Bogor, kata Anne, PT KCI bekerja sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya menerjunkan angkot dan mobil polisi untuk mengantar penumpang dari Stasiun Bogor ke Terminal Baranangsiang.
"Di Jakarta kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PT Transjakarta yang menggratiskan penumpang naik busnya," kata Anne.
Anne juga mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada Azas Tigor.
Dia memastikan bahwa seluruh penumpang yang urung menggunakan KRL saat insiden pemadaman listrik dapat melakukan refund biaya perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.