JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Farhat Abbas terlibat adu argumen dengan pejabat Polda Metro Jaya.
Hal ini berawal ketika Farhat mengunggah foto dan video tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar dan Pablo Benua, di akun Instagram pribadinya, @farhatabbasofficial.
Foto dan video itu direkam di dalam Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, lalu diunggah di akun Instagram Farhat pada 4 dan 5 Agustus 2019.
Pendapat Farhat Abbas soal izin bawa ponsel
Saat dihubungi Kompas.com, Farhat mengklaim dirinya telah mengantongi izin dari polisi untuk membawa ponsel ke dalam rutan.
Awalnya, ia sempat ditegur oleh anggota polisi yang tengah berjaga di rutan ketika mengeluarkan ponselnya.
Lalu, polisi mengizinkan ketika ia menyampaikan tujuannya membawa ponsel.
Farhat menyebut, tujuannya membawa ponsel ke rutan adalah untuk merekam permintaan maaf Galih Ginanjar buat mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Yang saya lakukan itu (membawa ponsel ke rutan) bukan untuk kepentingan lain, tapi hanya untuk kepentingan memaafkan (dari Galih kepada Fairuz)," kata Farhat, Selasa (6/9/2019).
Oleh karena itu, Farhat menilai, polisi telah menzalimi Pablo dan Galih dengan menjebloskan keduanya ke sel isolasi atau biasa dikenal dengan sebutan sel tikus.
Keduanya dihukum tinggal di sel tikus selama satu minggu terkait dengan perekaman video melalui ponsel yang Farhat bawa itu.
Selama di sel isolasi, keduanya tidak diperbolehkan dibesuk keluarga.
Sel isolasi merupakan kamar tahanan yang diperuntukkan bagi pelanggar tata tertib di rutan.
"Tapi setelah saya pulang, katanya orang ini (Pablo dan Galih) dimasukkan ke sel tikus. Ini kezaliman kepada tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Farhat.
Farhat berencana melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ia menyebut, Barnabas telah menzalimi dirinya atas tuduhan tak mengantongi izin saat membawa ponsel ke Rutan Polda Metro Jaya.