JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Deny Alamsyah (35) berpindah-pindah indekos demi melancarkan aksinya berjualan sabu-sabu.
Namun aksinya terakhirnya tercium oleh seorang pemilik indekos yang merupakan purnawirawan Polri.
Ia lantas melaporkan kecurigaannya tersebut ke Polsek Koja Jakarta Utara.
"Awal mula pengungkapan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap orang yang menyewa kos-kosan yang bersangkutan. Disampaikan bahwa setelah bayar uang kontrakan tersangka masuk barang tapi tidak kembali sehingga pemilik curiga" kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan mencari identitas Deny hingga akhirnya mereka mengetahui pelaku tinggal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Budhi mengatakan, pihaknya melakukan penyergapan terhadap Deny di sebuah indekos yang berada di Cilincing dan melakukan penggeledahan.
Di sana, Polisi mendapati 20 bungkus narkoba siap edar yang masing-masingnya seberat 100 gram. Jika di akumulasikan total berat dari sabu-sabu itu sekitar 2 Kilogram.
Setelah menangkap Deny, pihaknya kemudian menggeledah indekos yang ia sewa di Koja.
Di sana Polisi kembali mendapati delapan paket sabu-sabu yang terbungkus plastik teh Cina. Masing-masing paket tersebut seberat satu kilogram.
"Jadi totalnya ada 10 kilogram," ucap Budhi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Deny memasarkan sabu-sabu tersebut ke sejumlah kawasan di Jakarta Utara.
Modus pindah kos
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan, sekurang-kurangnya Deny sudah enam bulan mengedarkan barang haram tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, Deny kerap kali berpindah-pindah indekos untuk menghilangkan kecurigaan polisi.
“Jadi dia itu kalau habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru,” ujar Aldo.
Deny mampu mengedarkan 10 Kg sabu-sabu itu dalam waktu tiga minggu. Setelah barang tersebut habis, ia akan diinstruksikan seseorang melalui pesan singkat untuk berpindah indekos ke alamat yang sudah ditentukan.
Aldo menyampaikan, motif berpindah-pindah kos ini tergolong jarang digunakan di Jakarta.
Biasanya para pengedar lebih sering menggunakan apartemen sebagai pusat pengedaran barang haram tersebut.
"Makanya kamu berterima kasih kepada pemilik (indekos) yang peduli. Begitu ada penghuni yang mencurigakan, mereka melapor kepada kami, ucapnya.
Gunakan kotak kosmetik
Aldo menjelaskan, Deny menggunakan kotak kosmetik untuk membawa sabu-sabu siap edar.
Kotak kosmetik tersebut biasanya dapat memuat dua kilogram sabu-sabu yang sudah di pecah kedalam plastik-plastik kecil berukuran 100 gram.
Sementara saat menyewa indekos, ia akan menyimpan barang haram tersebut ke dalam sebuah koper.
Koper itu digunakan untuk mengelabui pemilik indekos dengan seolah-olah membawa banyak pakaian.
Adapun saat ini, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok narkoba ke Deny.
Penggunaan sistem terputus cukup menyulitkan kepolisian untuk menemukan bandar tersebut.
Terhadap Deny, Polisi menjeratnya dengan pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.