JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019), disebut untuk menekan masalah polusi udara di DKI Jakarta.
Sebelum Pemprov DKI memutuskan perluasan ganjil genap, sudah ada dua hoaks yang beredar di media sosial.
Baca juga: Ini Kriteria Ruas Jalan yang Akan Kena Perluasan Ganjil Genap
Dua hoaks itu berkaitan dengan ruas jalan yang akan terkena perluasan sistem ganjil genap.
1. Info ruas jalan dan sosialisasi per 5 Agustus
Pada Jumat (2/8/2019), sebuah gambar berisi informasi sosialisasi perluasan sistem ganjil genap mulai 5-31 Agustus 2019 beredar di media sosial.
Informasi dalam gambar itu menyebutkan, "Mulai tanggal 5 s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting dan Jl. RS Fatmawati - Jl. Panglima Polim - Jl. Sisingamangaraja - Jl. Pramuka - Jl. Salemba Raya - Jl. Kramat Raya - Jl. Gunung Sahari - Jl. Majapahit - Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk - Jl. Suryopranoto - Jl. Balikpapan - Jl. Tomang Raya".
Gambar berisi informasi itu juga diunggah di akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI, @dishubdkijakarta.
Baca juga: Dishub DKI Segera Rampungkan Kajian Sistem Ganjil Genap, Anies yang Bakal Putuskan
Namun, pihak Dishub DKI memberi keterangan pada gambar itu, "Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi."
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gambar yang beredar di media sosial itu bukan berasal dari Dishub DKI.
Ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga masih masih memfinalisasi ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.
"Itu tunggu. Kita sedang kaji. Jadi, belum ada, yang beredar itu belum ada (dari Dishub)," ujar Syafrin, Jumat.
Baca juga: Dishub: Informasi Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Tidak Benar
Faktanya, pada 5 Agustus lalu hingga hari ini, Pemprov DKI belum memulai sosialiasi perluasan sistem ganjil genap ini.
2. Info ruas jalan kembali beredar
Pada Selasa (6/8/2019) kemarin, kembali tersebar informasi mengenai ruas perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Dalam informasi tersebut, sosialisasi ganjil genap mulai 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019, sementara pemberlakuan mulai 2 September 2019.
Syafrin menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Iya itu tidak benar. Makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," kata Syafrin, kemarin.
Di balik hoaks itu, nyatanya Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji rencana perluasan ganjil genap di Ibu Kota.
Berikut 6 fakta rencana perluasan ganjil genap di Jakarta.
1. Tak hanya berlaku musim kemarau
Dalam Ingub yang terbit Kamis pekan lalu, perluasan ganjil genap disebut hanya berlaku saat musim kemarau.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," demikian bunyi ingub tersebut.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengoreksi poin tersebut. Menurut Anies, perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan sepanjang tahun.
"No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau). (Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," ujar Anies, Jumat pekan lalu.
2. Diuji coba pekan ini, sanksi mulai 1 September
Anies mengatakan, perluasan sistem ganjil genap akan diuji coba mulai pekan ini. Sementara itu, penerapan sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan mulai 1 September 2019.
"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.
Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap akan diumumkan pada Rabu (7/8/2019) ini.
3. Kriteria ruas jalan
Syafrin menyampaikan, perluasan sistem ganjil genap dipertimbangkan sesuai kondisi Jakarta dari aspek kualitas lingkungan dan lalu lintas.
"Artinya dalam kriteria itu di mana visi rasionya (jarak) 0,7 kilometer pada jam puncak. Kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 kilometer," kata Syafrin, Selasa kemarin.
Kriteria lainnya, yakni ruas jalan tersebut sudah dilayani angkutan umum.
Adapun saat ini sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
4. Tak berlaku untuk kendaraan listrik
Kebijakan perluasan sistem ganjil genap tidak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas melewati jalur ganjil genap.
"Satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata Anies.
Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja.
5. Ganjil genap untuk motor dikaji
Sistem ganjil genap direncanakan akan berlaku juga bagi sepeda motor. Sebab, banyaknya pengguna sepeda motor telah berimbas pada meningkatnya sumber polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengkaji rencana tersebut.
"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kami akan kaji lebih lanjut bagaimana dengan sepeda motor," kata Syafrin, Jumat pekan lalu.
6. Didukung polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya mendukung perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.
"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Gatot, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.