JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.
Baca juga: Ganjil Genap di DKI Diterapkan 9 Jam Sehari, Ini Alasannya
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan disosialisasikan 7 Agustus - 8 September dan diuji coba selama 12 Agustus - 6 September. Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan.
Sementara penindakan akan dimulai 9 September 2019.
Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di DKI 7 Agustus-8 September, Berlaku 9 September
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).