JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Untuk sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Sementara penindakan akan dimulai 9 September 2019.
Pemprov DKI memutuskan, sebanyak 25 ruas jalan akan diterapkan sistem ganjil genap.
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap
"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Untuk waktu pelaksanaan ganjil genap pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pada sore hari akan dimulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
"Ada evaluasi untuk sore hari semula jam 16.00 hingga 20.00 WIB tambahan jadi 21. 00 WIB," kata dia.
Syafrin menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim