Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Terbongkarnya Jaringan Peredaran Narkoba kepada Komedian Nunung...

Kompas.com - 07/08/2019, 12:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan peredaran narkoba yang lebih luas terungkap setelah penangkapan komedian Nunung dan sang suami. Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dan memburu tersangka lainnya sampai ke luar kota.

Terakhir, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka K alias Kumis dan empat tersangka lainnya di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019).

Tersangka K adalah orang yang mendistribusikan sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas dengan cara ditempel di tiang listrik.

Nantinya, barang haram tersebut diambil oleh tersangka HM alias TB dan dijual ke Nunung.

"K ditangkap bersama tersangka lainnya, ada empat tersangka. Masing-masing berinisial FA, DA, B, dan ML. Peran keempat tersangka masih dikembangkan lagi," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak , Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Kasus Sabu Nunung, Polisi Tambah Daftar Tersangka yang Buron

Polisi menemukan barang bukti berupa lebih dari 400 gram sabu-sabu di tiga tempat yang berbeda ketika mengamankan kelima tersangka tersebut.

Saat mengamankan tersangka K, FA, dan DA di sebuah kamar indekos, polisi menemukan barang bukti di antaranya satu kaleng kemasan berisi sabu-sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, dan 1 set bong hingga korek.

Selanjutnya, saat mengamankan tersangka B dan ML di kamar indekos yang berada di depan kamar K, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering, 1 kantong hitam berisi 28 gram sabu, 1 sendok sabu dan timbangan digital.

Baca juga: Berkas Perkara Komedian Nunung dan Suami Diserahkan ke Kejati DKI

Polisi terus bergerak melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ML di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek.

Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu tas ransel berisi sabu terbungkus plastik dengan berat total 390 gram.

Tersangka Kabur Bawa Sabu 300 gram

Tersangka Kumis melarikan diri ke Trenggalek karena takut ditangkap polisi.

Ia bergerak menuju Trenggalek melalui jalur Semarang. Ia pun dijemput oleh tersangka ML. Saat melarikan diri, tersangka K diketahui membawa sabu-sabu seberat 300 gram.

Baca juga: Nunung Tes Rambut, Terungkap Berapa Lama Pakai Sabu

Calvijn menyebut, tersangka K mendapat barang haram tersebut dari tersangka A. Mereka bertranskasi narkoba di depan Stasiun KRL Cibinong.

"Sabu-sabu 300 gram itu dibawa dari Cibinong lalu disimpan di rumah ML di Desa Pule, Trenggalek, Jawa Timur," ungkap Calvijn.

Daftar Buronan Bertambah

Oleh karena itu, Daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu kepada Nunung pun bertambah.

Sebelumnya, polisi memburu tiga tersangka, masing-masing berinisial K, AT, dan ZUL. Tersangka K pun telah diamankan oleh polisi.

Tersangka lainnya yang buron adalah tersangka A yang memberikan sabu-sabu kepada tersangka Kumis di Cibinong, Jawa Barat.

Baca juga: Hasil Labfor Tunjukkan Nunung Pengguna Aktif Narkoba Selama 13 Bulan

Seperti diketahui, peran tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.

Sementara, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.

Adapun, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Baca juga: Masih Syok, Anak Nunung Menangis di Kamar dan Peluk Bantal Ibunya

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com