JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, sudah dilayani oleh angkutan umum.
Selain itu, ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap juga sudah memadai.
"Selain ada jaringan jalan yang sudah memadai, juga di sana sudah disediakan angkutan umum yang memadai," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menjelaskan, di koridor Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, sudah tersedia angkutan umum moda raya terpadu (MRT) Jakarta.
Sementara di ruas jalan lainnya sudah tersedia transjakarta.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
"Seluruh jaringan yang tadi ditetapkan (ganjil genap) juga telah dilayani dengan angkutan massal kita, transjakarta, di mana di sana telah tersedia angkutan transjakarta dengan pola dedicated lane (jalur khusus), sifatnya tidak mixed traffic," kata dia.
Perluasan sistem ganjil genap, kata Syafrin, ini juga diharapkan memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sebab, perbaikan kualitas udara telah terjadi di ruas jalan yang selama ini diberlakukan sistem ganjil genap.
"Berdasarkan data yang kami lakukan analisa evaluasi pada semester pertama kemarin, kualitas udara pada koridor-koridor di jalan yang ditetapkan ganjil genap itu meningkat," ucap Syafrin.
Adapun ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Perluasan sistem ganjil genap ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ingub tersebut pada Kamis (1/8/2019) untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.