JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI tak akan berlaku bagi penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan penyandang disabilitas akan dipasang stiker sebagai penanda agar tak ditertibkan oleh petugas.
"Kita akan pengecualian untuk masyarakat disabilitas akan kita pasang stiker," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap
Selain itu, perluasan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan.
Berikut daftar pengecualian kendaraan memasuki kawasan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD