c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Baca juga: Ganjil Genap di DKI Diterapkan 9 Jam Sehari, Ini Alasannya
Pengeculian ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Pelaksanaan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan mulai 9 September 2019.
Untuk sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Lalu untuk penindakan akan dimulai 9 September 2019 nanti.
Uji coba dilakukan 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.