BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi bakal mengucurkan dana Rp 544,15 juta untuk pengadaan 4 set pakaian dinas bagi 50 anggota terpilih DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.
Keempat pakaian itu terdiri dari 100 pakaian sipil harian (Rp 95 juta), 50 pakaian dinas harian (Rp 85 juta), 50 pakaian sipil lengkap (Rp 186,9 juta), dan 50 pakaian sipil resmi (Rp 177,25 juta). Biaya pengadaan tersebut seluruhnya bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bekasi.
Dikonfirmasi Rabu (7/8/2019), Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan menyebut bahwa jenis pakaian-pakaian tersebut telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri RI melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.
"Iya (berdasarkan permendagri). Pengadaan itu jelas dasarnya yang dari kementerian itu, ada ketentuannya," ujar Ridwan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Baca juga: Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD Kota Bekasi Terpilih Capai Setengah Miliar
Jenis pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk bagi anggota DPRD, termaktub dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.
Namun, selain 4 pakaian yang akan diadakan Pemkot Bekasi, ada 3 jenis lain yang diatur dalam Permendagri tersebut, yakni pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian camat dan lurah, serta pakaian dinas upacara.
"(Yang tiga lagi) tidak dulu. Nanti diajukan kembali. Kan kembali ke kemampuan daerah, mana dulu (yang diadakan). Yang sanggup diadakan baru 4 macam (terdiri dari) 5 potong itu," jelas Ridwan.
Berikut rincian pakaian dinas para anggota dewan seperti termuat dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016:
1. Pakaian dinas harian (PDH)
- PDH warna khaki, dipakai Senin dan Selasa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.