JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya mengatakan, polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai 9 September 2019.
Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakan hukum, yaitu penindakan secara represif," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Sebelum melakukan tilang, kata Agus, polisi akan melakukan tindakan preemtif dengan melakukan sosialiasi perluasan sistem ganjil genap.
Baca juga: Antisipasi Macet di Jalur Alternatif Ganjil Genap, DKI Atur Waktu Lampu Lalu Lintas
Polisi juga akan berjaga di 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Preventif penempatan petugas-petugas kami di titik-titik yang telah ditentukan, dan mulai 9 September kami akan melaksanakan tindakan represif," kata Agus.
Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
Sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai dari 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Sementara pemberlakuan ganjil genap dengan tilang dimulai 9 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.