JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan itu.
Uji coba akan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
"Uji coba yang akan kita lakukan itu pada koridor-koridor tambahan saja," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap
Selama masa uji coba tersebut, kata Syafrin, sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di 9 ruas jalan yang selama ini sudah diterapkan kebijakan tersebut.
Artinya, polisi akan tetap menilang pelanggar sistem ganjil genap di 9 ruas jalan yang dimaksud.
"Pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk pemberlakuannya," kata Syafrin.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
Adapun sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Sementara pemberlakuan ganjil genap dengan tilang di ruas jalan tambahan dimulai pada 9 September 2019.
Berikut 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.