JAKARTA, KOMPAS.com — Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta juga akan berlaku bagi kendaraan roda empat yang baru keluar dari jalan tol dan langsung memasuki ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya saat Asian Games 2018. Pada saat itu, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku di segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol.
Begitu juga di segmen pintu keluar tol sampai dengan simpangan terdekat.
"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll ini juga kami hapus. Jadi ke depan seluruh kendaraan, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil genap, tetap terkena pemberlakuan ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Hal ini lantaran ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pun lebih banyak daripada sebelumnya, yaitu dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan, sehingga berdampak terhadap jalan-jalan yang tersambung dengan jalan tol.
Baca juga: Mulai 9 September, Polisi Tilang Pelanggar Perluasan Ganjil Genap
"Jika sebelumnya ada pengecualian, ini juga dihapuskan," kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan ganjil genap saat Asian Games tidak berlaku di segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol.
Begitu juga di segmen pintu keluar tol sampai dengan simpangan terdekat.
Saat ini ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim