JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjamin kualitas dan ketersediaan angkutan umum yang melayani 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Karena itu, Syafrin mengajak warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum saat perluasan sistem ganjil genap diberlakukan.
"Saya jamin bahwa di sana (25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap), sistem angkutan umum kita sudah baik dan untuk itu mari gunakan angkutan umum," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi Dishub DKI, jarak antar-kedatangan (headway) angkutan umum di 25 ruas jalan tersebut sudah teratur. Sebab, transjakarta di ruas-ruas jalan tersebut beroperasi di jalur khusus.
"Untuk koridor transjakarta pada koridor ganjil genap ini kami tetapkan sudah dedicated lane, artinya untuk headway dan frekuensinya bisa kita jamin sehingga perjalanan lebih lancar," kata Syafrin.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Perluasan Ganjil Genap Akan Efektif Perbaiki Kualitas Udara
Berikut angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:
1. Moda raya terpadu (MRT) rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia
2. Koridor 1 Transjakarta: rute Blok M-Kota
3. Koridor 2 Transjakarta: rute Pulogadung-Harmoni
4. Koridor 3 Transjakarta: rute Kalideres-Harmoni
5. Koridor 4 Transjakarta: rute Pulogadung-Dukuh Atas
6. Koridor 5 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Ancol
7. Koridor 6 Transjakarta: rute Ragunan-Dukuh Atas
8. Koridor 7 Transjakarta: rute Kampung Rambutan-Kampung Melayu
9. Koridor 8 Transjakarta: rute Lebak Bulus-Harmoni
10. Koridor 9 Transjakarta: rute Pinang Ranti-Pluit
11. Koridor 10 Transjakarta: rute PGC-Tanjung Priok
12. Koridor 11 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Pulogebang
13. Koridor 12 Transjakarta: Tanjung Priok-Pluit
14. Koridor 13 Transjakarta: Ciledug-Blok M
Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Hanya Berlaku di 16 Ruas Jalan Tambahan
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni 9 ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 ruas jalan tambahan.
Adapun 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Selain itu juga di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari.
Sementara 9 ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
Kemudian juga di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.