Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar Meski Tak Sesuai Instruksi Anies, Asalkan...

Kompas.com - 07/08/2019, 16:22 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan trotoar di DKI Jakarta bisa digunakan oleh pedagang hewan kurban. Asalkan wali kota di masing-masing pemkot mengajukan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

"Kembali lagi kepada wilayah, karena memang instruksi itu menugaskan kepada para pejabat wilayah, wali kota, camat dan lurah, sekiranya itu memang bisa digunakan. Iya mereka (wali kota) yang menentukan. Wali kota yang tentukan, kita tetap koordinasi dengan wali kota," ujar Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Arifin juga menyebut bahwa pedagang bisa berjualan di trotoar asalkan tertib dan bersih. Apalagi pedagang hanya berjualan menjelang Idul Adha saja.

"Dengan catatan tidak mengganggu secara umum itu bisa saja. Karena memang beberapa lokasi yang loksem (lokasi sementara), lokbin (lokasi binaan), juga penggunaan trotoar dalam waktu terbatas," kata dia.

Untuk saat ini trotoar bisa digunakan untuk berdagang adalah trotoar di wilayah Tanah Abang.

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar Tanah Abang

Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.

Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.

"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," demikian bunyi ingub tersebut.

Dalam ingub itu, Anies juga meminta para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Baca juga: Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Hewan Kurban di Jakarta Utara

"(Wali kota dan bupati) memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum dan menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi ingub itu.

Kepala Subbagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Andika Jati Zohella mengatakan, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berarti di luar lokasi yang ditetapkan para wali kota dan bupati.

Artinya, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

"Iya (trotoar dan jalur hijau tidak resmi), peruntukannya kan memang untuk jalur hijau," kata Andika saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com