4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diterapkan pagi hari sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Total pemberlakuan sistem tersebut menjadi sembilan jam per hari.
Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Hanya Berlaku di 16 Ruas Jalan Tambahan
Penambahan durasi dilakukan karena kondisi lalu lintas masih padat pada jam-jam tersebut. Sebelumnya, ganjil genap hanya berlangsung delapan jam hingga pukul 20.00 WIB.
Sistem perluasan ganjil genap akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat kecuali pada hari libur.
Dengan pemberlakuan sistem perluasan ganjil genap, on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian.
Sebelumnya, persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol dibebaskan dari ganjil genap.
Kini, kendaraan bermotor yang akan masuk dan keluar dari tol menuju jalan dengan penerapan ganjil genap juga akan dikenakan sanksi apabila melanggar kebijakan ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.