JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka baru yang tergabung dalam sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.
Ketiga tersangka terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang (tersangka) lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2019)
Kendati demikian, Suyudi tak menjelaskan secara detail identitas ketiga tersangka tersebut. Pengungkapan kasus tersebut akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
Ia hanya menyebut ketiga tersangka yang baru ditangkap itu saling berhubungan dengan empat tersangka sebelumnya, yakni D, H, A, dan K.
Baca juga: Sindikat Penipu Sasar Penjual Rumah Mewah Pakai Nama Notaris Idham
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membentuk sebuah tim yang berbeda-beda. Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengaku dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp 214 miliar.
"Ada kelompok utama, satu kelompok melakukan (aksi penipuan) di tiga tempat. Dalam melakukan aksinya di rumah (yang dijual korban pertama), dibantu tim A. Untuk rumah (yang dijual korban kedu) dibantu tim B. Masih dilakukan pemeriksaan intensif malam ini (untuk mengetahui perannya)," ungkap Suyudi.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta. Para tersangka berinisial D, H, A, dan K.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.
Baca juga: Korban Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah Bertambah Jadi 9 Orang
Dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui bahwa mereka telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.
Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.
"Mereka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.