JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengungkap korban penipuan sindikat jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu adalah orang-orang yang ingin menjual rumah warisan.
"Rata-rata korban itu (ingin menjual) rumah warisan orangtuanya. Kemudian (korban) mau bagi (hak) waris, kemudian (ingin) dijual rumahnya," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Suyudi menyebut, sudah ada tiga korban yang mengaku dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp 214 miliar.
Baca juga: Korban Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah Bertambah Jadi 9 Orang
"Korbannya individu (yang ingin menjual rumah). Tapi, enggak ada (tokoh terkenal yang menjadi korban)," ujar Suyudi.
Polisi baru menangkap tiga tersangka baru yang tergabung dalam sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.
Ketiga tersangka terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Kemarin malam kami sudah tambah tiga orang (tersangka) lagi, terus kami kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," ujar Suyudi.
Sementara sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta. Para tersangka berinisial D, H, A, dan K.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah
Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.
Dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui bahwa mereka telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.
Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.
"Mereka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.