JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jakarta II.
Dapil ini meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
"Permohonan pemohon terhadap dapil Jakarta II dan III tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo Subianto
Perkara ini mempersoalkan perolehan suara Partai Nasdem di luar negeri khususnya Malaysia.
Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.
Baca juga: Klaim Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia, Nasdem Gugat KPU ke MK
Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.
Kala itu, Bawaslu berargumen bahwa batas akhir pengembalian surat suara hasil PSU metode pos pada 15 Mei 2019.
Namun faktanya, surat suara hasil PSU metode pos diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam dua periode waktu, yaitu 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
PPLN kala itu telah menjelaskan bahwa 62.287 surat suara yang dimaksud telah tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019.
Namun demikian, karena kebijakan kantor pos, surat suara itu baru bisa dikirimkan ke PPLN pada 16 Mei 2019.
Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akhirnya memutuskan untuk tak menghitung 62.287 surat suara dan hanya menghitung 22.740 surat suara.
Taufik menilai, langkah ini telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang telah memberikan suara mereka.
Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, MK mendapati bahwa dalam permohonannya Nasdem tidak dapat menyajikan kesalahan penghitungan suara.
"Pemohon tidak menjelaskan secara rinci kesalahan perhitungan suara. Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk penghitungan suara sehingga memengaruhi suara pemohon," ucap Hakim Saldi Isra.
Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan dinilai kabur.
"Sehingga menurut Mahkamah seluruh permohonan pemohon kabur," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.