12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Menurut Syafrin, sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan perluasan sistem ganjil genap, sudah dilayani oleh angkutan umum.
Selain itu, ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap juga sudah memadai.
"Selain ada jaringan jalan yang sudah memadai, juga di sana sudah disediakan angkutan umum yang memadai," ujarnya.
3. Berlaku Senin-Jumat selama 9 jam
Perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga: Ganjil Genap di DKI Diterapkan 9 Jam Sehari, Ini Alasannya
Dengan demikian, perluasan sistem ganjil genap berlaku selama sembilan jam dalam sehari.
Syafrin menuturkan, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi.
"Kondisi lalu lintasnya tinggi dan (memperhitungkan) kualitas lingkungan. Iya termasuk rasio 0,7 itu dan pada jam tersebut kecepatan kendaraan rata-rata sudah berada di bawah 30 kilometer," ucap Syafrin.
4. Berlaku di simpang masuk dan keluar pintu tol
Dengan perluasan sistem ganjil genap ini, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.
Baca juga: Kendaraan yang Keluar Tol Akan Langsung Terkena Ganjil Genap
Sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.
"Jadi ke depan, seluruh kendaraan, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, tetap terkena pemberlakuan ganjil genap," ujar Syafrin.
5. Daftar kendaraan yang bebas ganjil genap
Syafrin mengatakan, perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sebab, pola pergerakan sepeda motor tidak berpengaruh besar pada kondisi lalu lintas.
Baca juga: Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap
Perluasan sistem ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan listrik karena dinilai tidak menyumbang polusi udara.
"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap. Demikian pula halnya dengan kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin.
Selain sepeda motor dan kendaraan listrik, perluasan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan.
Berikut daftar pengecualian kendaraan memasuki kawasan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD