Dalam kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Baca juga: Antisipasi Macet di Jalur Alternatif Ganjil Genap, DKI Atur Waktu Lampu Lalu Lintas
Artinya, sistem ganjil genap berlaku selama delapan jam dalam sehari. Namun, durasi itu diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari.
"Ada penambahan pada jam sore hari, semula jam 16.00-20.00, ini akan ditambah satu jam, menjadi jam 16.00-21.00," kata Syafrin.
Syafrin menuturkan, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam.
3. Tak berlaku untuk kendaraan listrik
Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan untuk melintasi kawasan ganjil genap.
Namun, aturan itu diubah. Kendaraan listrik kini masuk ke dalam kategori kendaraan yang dikecualikan.
Artinya, kendaraan listrik tidak terkena sistem ganjil genap. Alasannya, kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara.
"Kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi, ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Pak Gubernur," tutur Syafrin.
Selain kendaraan listrik, ada 11 kendaraan lainnya yang tidak terkena sistem ganjil genap, termasuk sepeda motor.
4. Berlaku di simpang masuk dan keluar pintu tol
Dengan perluasan sistem ganjil genap ini, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.
Kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.
"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," ucap Syafrin.
Perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.
Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta mulai menyosialisasikan kebijakan ini pada 7 Agustus sampai 8 September 2019.
Sementara uji coba dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Uji coba hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.