Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perbedaan Perluasan Sistem Ganjil Genap dengan Kebijakan Sebelumnya

Kompas.com - 08/08/2019, 08:55 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada empat hal yang membedakan perluasan ganjil genap ini dengan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Berikut empat perbedaan perluasan sistem ganjil genap dengan kebijakan sebelumnya.

1. Berlaku di 25 ruas jalan

Syafrin mengatakan, ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan perluasan ganjil genap.

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menerapkan sistem ganjil genap di sembilan ruas jalan.

"Jika sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Keluh Kesah Warga atas Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan karena kondisi ruas-ruas jalan tersebut sudah memadai.

Selain itu, 25 ruas jalan itu juga sudah dilayani oleh angkutan umum, yakni moda raya terpadu (MRT) Jakarta dan transjakarta.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, baik ruas jalan yang sudah diberlakukan sebelumnya maupun ruas jalan tambahan.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan Jenderal MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari

2. Durasi jadi sembilan jam

Dalam kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca juga: Antisipasi Macet di Jalur Alternatif Ganjil Genap, DKI Atur Waktu Lampu Lalu Lintas

Artinya, sistem ganjil genap berlaku selama delapan jam dalam sehari. Namun, durasi itu diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari.

"Ada penambahan pada jam sore hari, semula jam 16.00-20.00, ini akan ditambah satu jam, menjadi jam 16.00-21.00," kata Syafrin.

Syafrin menuturkan, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam.

3. Tak berlaku untuk kendaraan listrik

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan untuk melintasi kawasan ganjil genap.

Namun, aturan itu diubah. Kendaraan listrik kini masuk ke dalam kategori kendaraan yang dikecualikan.

Artinya, kendaraan listrik tidak terkena sistem ganjil genap. Alasannya, kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara.

"Kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi, ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Pak Gubernur," tutur Syafrin.

Selain kendaraan listrik, ada 11 kendaraan lainnya yang tidak terkena sistem ganjil genap, termasuk sepeda motor.

4. Berlaku di simpang masuk dan keluar pintu tol

Dengan perluasan sistem ganjil genap ini, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.

Kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.

"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," ucap Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.

Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta mulai menyosialisasikan kebijakan ini pada 7 Agustus sampai 8 September 2019.

Sementara uji coba dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Uji coba hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com