JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada empat hal yang membedakan perluasan ganjil genap ini dengan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Berikut empat perbedaan perluasan sistem ganjil genap dengan kebijakan sebelumnya.
1. Berlaku di 25 ruas jalan
Syafrin mengatakan, ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan perluasan ganjil genap.
Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menerapkan sistem ganjil genap di sembilan ruas jalan.
"Jika sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Keluh Kesah Warga atas Perluasan Ganjil Genap di Jakarta
Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan karena kondisi ruas-ruas jalan tersebut sudah memadai.
Selain itu, 25 ruas jalan itu juga sudah dilayani oleh angkutan umum, yakni moda raya terpadu (MRT) Jakarta dan transjakarta.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, baik ruas jalan yang sudah diberlakukan sebelumnya maupun ruas jalan tambahan.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
2. Durasi jadi sembilan jam
Dalam kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Baca juga: Antisipasi Macet di Jalur Alternatif Ganjil Genap, DKI Atur Waktu Lampu Lalu Lintas
Artinya, sistem ganjil genap berlaku selama delapan jam dalam sehari. Namun, durasi itu diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari.
"Ada penambahan pada jam sore hari, semula jam 16.00-20.00, ini akan ditambah satu jam, menjadi jam 16.00-21.00," kata Syafrin.
Syafrin menuturkan, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam.
3. Tak berlaku untuk kendaraan listrik
Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan untuk melintasi kawasan ganjil genap.
Namun, aturan itu diubah. Kendaraan listrik kini masuk ke dalam kategori kendaraan yang dikecualikan.
Artinya, kendaraan listrik tidak terkena sistem ganjil genap. Alasannya, kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara.
"Kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi, ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Pak Gubernur," tutur Syafrin.
Selain kendaraan listrik, ada 11 kendaraan lainnya yang tidak terkena sistem ganjil genap, termasuk sepeda motor.
4. Berlaku di simpang masuk dan keluar pintu tol
Dengan perluasan sistem ganjil genap ini, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.
Kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.
"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," ucap Syafrin.
Perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.
Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta mulai menyosialisasikan kebijakan ini pada 7 Agustus sampai 8 September 2019.
Sementara uji coba dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Uji coba hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.