DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer hingga hampir tiga bulan di wilayahnya karena pihak sekolah belum melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) ke kantor Dinas Pendidikan.
"Jadi memang karena tahun ajaran baru juga ya makanya sekolah nginput SPJ terlambat dan kasih ke kami juga telat," kata Thamrin, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan, proses pembayaran gaji guru honorer membutuhkan waktu lama. Para guru harus menghitung hari masuk kerja lalu mengimput datanya ke sistem yang tersedia.
Baca juga: Guru Honorer di Depok Keluhkan Gaji yang Terlambat Hampir 3 Bulan
Pihak sekolah lalu mengajukan rekapan hari masuk kerja para guru-guru honorer itu ke Dinas Pendidikan. Rekapan tersebut diproses setelah tanggal 20 tiap bulan.
"Sekarang juga kami harus selektif melihat kinerja guru dan pengajuan (absen penggajian) itu tergantung sekolah. Kalau cepat ya cepat, bukan lagi kayak dulu per kecamatan, sekarang sudah langsung ke sekolah-sekolah," kata Thamrin.
Ia menjelaskan, tahun 2019, sejak gaji guru honorer dibayar dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sistem pembayaran tidak lagi tunai melainkan non-tunai.
"Jadi dari Disdik harus menyerahkan gajinya ke bendahara sekolah menggunakan rekening giro, kemudian bendahara sekolah memindahbukukan atau mentransfer ke rekening guru honor," ujar Thamrin.
Thamrin juga menambahkan, setiap bulan pihaknya harus memproses pembayaran gaji guru honor dan tenaga kependidikan honor( operator, penjaga sekolah) di SD dan SMP Negeri sebesar Rp 5,5 miliar.
Menurut dia, gaji guru honor SMP pada Juni dan Juli sudah dibayarkan dua minggu yang lalu ke sekolah masing-masing. Gaji Agustus baru akan ditransfer oleh bendahara sekolah setelah tanggal 21 Agustus 2019.
"Sementara untuk guru-guru honorer di SD mudah-mudahan paling lambat besok sudah ditransfer ke rekening bendahara sekolah untuk selanjutnya para bendahara sekolah mentransfer ke rekening guru honor," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.