JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar jalan tol yang berada di kawasan ganjil genap.
Itu artinya, sistem ganjil genap berlaku di gerbang tol selama gerbang tol itu berada di ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil genap.
"(Sistem ganjil genap berlaku) di ruas tol yang sejajar (kawasan) ganjil genap," kata Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada 28 persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol yang terkena ganjil genap.
Berikut rinciannya:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2