Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP DKI Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Masih Ada 20 Kg Sabu di Gudang

Kompas.com - 08/08/2019, 12:16 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan narapidana kasus narkotika.

Namun, BNNP DKI belum berhasil membongkar penyimpanan sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di gudang di suatu tempat.

Petugas BNNP awalnya menangkap dua kurir sabu di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019).

Saat itu, dua kurir berinisial IS (31) dan AP (32) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NC.

NC kemudian ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

Saat diperiksa, NC mengaku disuruh mengambil sabu ke suatu gudang oleh seseorang berinisial J.

Ternyata J adalah salah satu narapidana kasus narkoba di lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas, kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya lapas Cipinang, mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barbuknya," ucap Kepala BNNP DKI Tagam Sinaga di kantor BNNP, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Berdasarkan pengakuan NC, napi J diketahui memiliki sabu seberat 20 Kg yang disimpan di suatu gudang.

Petugas kemudian memaksa J untuk menunjukan di mana lokasi gudang tersebut.

Menurut petugas, saat dibawa, J malah melarikan diri hingga akhirnya tewas ditembak.

"Ketika mau menunjukan TKP (gudang), anggota saya sudah berusaha untuk melaksanakan tugas sesuai SOP ternyata malah melarikan diri. Dicoba melakukan tembakan ke atas tiga kali, masih juga (lari), tembak kakinya masih juga (lari), ya sudah daripada buruan (kabur), ya  tembak punggungnya," terang Tagam.

Pihaknya sempat membawa J ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong karena kehabisan darah.

Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Hingga saat ini, BNNP masih melacak lokasi gudang tempat penyimpanan sabu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com