Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Ganjil Genap Diperluas, Anies: Siap-siap Gunakan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 08/08/2019, 12:30 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum. Sebab, perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan segera diberlakukan.

"Sekarang saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum," ujar Anies di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk bersiap-siap menggunakan kendaraan listrik. Sebab, kendaraan listrik tidak terkena sistem ganjil genap.

Apalagi, kata Anies, Presiden Joko Widodo juga sudah meneken peraturan presiden terkait kendaraan listrik.

Baca juga: Ganjil Genap Akan Berlaku Saat Masuk dan Keluar 28 Gerbang Tol Ini

"Dan juga bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik, karena ganjil genap tidak berlaku bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," kata Anies.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem ganjil genap untuk menekan polusi udara Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan mulai 9 September 2019 di 25 ruas jalan di Jakarta.

Usai meresmikan gedung sekretariat ASEAN pada Kamis pagi, Presiden Jokowi berharap kepala daerah bisa memberi insentif bagi pengguna mobil listrik, khususnya untuk kota-kota besar dengan anggaran yang juga besar seperti DKI Jakarta.

Baca juga: Ini 27 Segmen Jalan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

"Pembeli kalau harganya terlalu mahal siapa yang mau juga. Sehingga kita mendorong, terutama Gubernur DKI yang APBD gede bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi yang juga mantan gubernur DKI Jakarta ini.

Saat menyampaikan hal itu, Jokowi menoleh ke arah Anies yang berdiri di sampingnya.

Anies pun langsung menjawab dan menyatakan bahwa pemberian insentif sudah dilakukan.

Baca juga: 4 Perbedaan Perluasan Sistem Ganjil Genap dengan Kebijakan Sebelumnya

Insentif itu yakni berupa terbebasnya kendaraan listrik dari aturan ganjil genap. Sebab, kendaraan jenis ini tak ikut menyumbang polusi di Ibu Kota.

"Ganjil genap bebas untuk mobil listrik," kata Anies.

"Nah itu bisa jadi insentif," timpal Jokowi.

Jokowi menilai Pemprov DKI bisa memberi insentif lain. Misalnya berupa penggratisan parkir, penggratisan balik nama, atau subsidi langsung saat pembelian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com