JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 7 tersangka yang kerap menipu pegadaian dengan emas palsu.
Mereka menggunakan emas imitasi yang telah disepuh sampai menyerupai emas asli. Kemudian emas imitasi tersebut digadaikan kepada pegadaian.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019)
Para tersangka yang diamankan adalah A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25), FR (23).
"Mereka beli perhiasan imitasi yang harganya puluhan ribu rupiah, kemudian kalau bahasa mereka itu diiisi emas atau disepuh. Setelah itu baru mereka bawa ke pegadaian," kata Andi.
Untuk mengamankan identitas asli, mereka kerap mengisi formulir dengan data diri palsu setiap kali menggadaikan emas.
Tercatat sudah dua tempat pegadaian yang jadi korban mereka.
"Karena tersangka datang beberapa kali dengan identitas berbeda, mulai timbul kecurigaan. Akhirnya pegadaian melakukan tes lagi secara mendalam terhadap objek yang digadaikan itu," ucap Andi.
Atas kecurigaan pihak pegadaian, mereka pun melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Empat tersangka yakni S, LY, F, dan FR ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 12 Juli 2019. Sedangkan A, R, SD diringkus di Jatijajar, Tapos, Depok, pada 27 Juni.
"Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutup Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.