JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta.
Polisi mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti 10 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.
Masing-masing tersangka berinisial ND alies EN, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG.
Baca juga: BNNP DKI Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Masih Ada 20 Kg Sabu di Gudang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihak Polda Metro Jaya pada Juni 2019.
Argo menyebut, pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengidentifikasi para tersangka
"Akhirnya tim mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang (sabu) yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang lalu menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Kasus Nunung, Tersangka Kumis Berencana Gunakan Sabu di Acara Komunitas
Argo menjelaskan, polisi awalnya membuntuti tersangka BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengamankan keduanya.
Masing-masing tersangka membawa tas ransel yang berisi sabu seberat 5 kilogram, sehingga total yang dibawa adalah 10 kilogram.
Selanjutnya, keduanya dijemput oleh tersangka ND dan BCK menuju Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Barang haram tersebut nantinya dibagikan kepada tersangka BBR, PN, dan JG.
"Awalnya BBR datang dan mengambil 2 kilogram (sabu), kemudian dia pergi. Lalu, datang lagi tersangka PN mengambil 3 kilogram (sabu). Terakhir, tersangka JG mengambil 2 kilogram (sabu). Sisanya (3 kilogram sabu) dibawa tersangka ND," jelas Argo.
Baca juga: Kasus Nunung, Tersangka Kumis Mengaku 6 Kali Transaksi Sabu di Stasiun Cibinong
Barang haram itu nantinya akan diedarkan para tersangka di wilayah Jakarta.
Argo mengungkapkan, tersangka ND adalah otak dari sindikat peredaran sabu-sabu tersebut.
Ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan.
Saat ini, polisi masih menyelidiki daerah peredaran sabu-sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.