Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menentukan Pelat Ganjil Genap Kendaraan, Bagaimana dengan Angka 0?

Kompas.com - 08/08/2019, 19:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada 9 September 2019. 

Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kebijakan ini pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Bagaimana menentukan pelat nomor ganjil atau genap bagi mobil yang akan melintas?

Penentuan pelat nomor ganjil atau genap ditentukan angka terakhir dari pelat nomor sebuah mobil. Misalnya, kendaraan dengan nomor pelat B 4567 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil. 

Baca juga: Hingga Sore Ini, Belum Tampak Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari

Hal ini mengacu pada angka terakhir, yakni 7 pada pelat nomor tersebut. 

Bagaimana dengan pelat nomor dengan angka terakhir 0?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, angka 0 tergolong pelat nomor genap. Penentuan tersebut berdasarkan penghitungan selang seling yang dimulai angka 0. 

Angka 0 merupakan angka genap, lalu angka 1 merupakan angka ganjil, dan seterusnya. 

"Angka 0 itu masuk golongan pelat nomor genap," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019). 

Baca juga: Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

Perluasan sistem ganjil genap yang terbaru berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Artinya, durasi sistem ganjil genap diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari.

Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam.

Selain itu, perluasan sistem ganjil genap yang terbaru, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.

Baca juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Tomang Raya Baru Dilakukan lewat Spanduk Imbauan

Kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.

"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ganjil Genap Jakarta Diperluas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com