Rencananya, ganja itu akan diedarkan ke berbagai wilayah, khususnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Pihaknya akan mendalami peran enam kurir yang ditangkap.
"Nanti akan periksa apa peran dan kerja mereka, apakah terlibat atau membatu salah satu sindikat berperan dalam peredaran narkoba jenis ganja ini," ujar Arman.
Menurut dia, pemilik gudang penyimpanan ganja ini juga merupakan mantan napi yang pernah dihukum kurang lebih empat tahun karena kasus narkoba.
"Ini pemilik baru saja keluar, yang bersangkutan bukan hanya sekali melakukan, beberapa waktu lalu pernah terlibat dan divonis dan jalani hukuman," kata Arman.
Arman mengatakan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Melihat banyaknya barang bukti, para tersangka terancam hukuman mati.
"Kalau ancaman hukuman, karena ini kepemilikan dan transportasi yang cukup banyak, ancaman hukumannya hukuman mati," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.