JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki opsi untuk membatasi penggunaan bahan bakar tidak ramah lingkungan demi memperbaiki kualitas udara.
Namun, Andono menyebut, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan untuk mengimplementasikan kebijakan seperti itu.
"Kebijakan-kebijakan pembatasan seperti itu tentu ada kaitannya nanti supply and demand (penawaran dan permintaan)-nya seperti apa, kan kita juga perlu mempertimbangkan," ujar Andono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Usul Pengamat, Anies Larang Premium, Pertalite, Solar 48, Dexlite di Jakarta
Selain itu, Andono menyebut, kebijakan pembatasan bahan bakar tidak ramah lingkungan tidak bisa serta merta dieksekusi oleh Pemprov DKI saja.
Sebab, yang berwenang mengatur spek bahan bakar ramah lingkungan adalah pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, kata Andono, sebetulnya sudah membuat kebijakan agar bahan bakar minyak (BBM) memenuhi standar emisi Euro IV.
Namun, pemerintah harus mempertimbangkan pula kesiapan industri otomotif dan BBM untuk masing-masing mensuplai kendaraan dan bahan bakar yang memenuhi standar Euro IV.
Baca juga: Jokowi Minta DKI Beri Insentif Pengguna Mobil Listrik, Anies Siapkan Regulasi
"Sebetulnya kan sudah ada policy itu, standar Euro IV kan itu sudah dimulai adopsi standarnya. Hanya kan untuk diimplementasikan standar itu, butuh macam-macam, butuh teknologi otomotifnya, itu harus kompatibel juga apakah industri otomotif kita sudah siap," kata Andono.
"Ada juga teknologi penyulingan minyaknya. Jadi untuk mendapatkan bensin yang bersih banget seperti yang di Singapura atau di mana, kan harus ada shifting di teknologi kilang minyak," tambah dia.
Di luar opsi pembatasan bahan bakar tidak ramah lingkungan, kata Andono, Pemprov DKI sebenarnya memiliki program untuk mengatasi polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Baca juga: Jumat Pagi, Udara Bekasi Lebih Buruk Dibanding Jakarta
Pertama, mendorong masyarakat untuk berjalan kaki dalam melakukan aktivitasnya.
"Nomor satu prioritasnya adalah berjalan kaki, sehingga wujudnya program perbaikan jalur pedestrian, perluasan trotoar," ucap Andono.
Kedua, Pemprov DKI mendorong penggunaan transportasi zero emisi, yakni sepeda. Upaya yang dilakukan Pemprov DKI yakni menyediakan jalur khusus sepeda.
Pemprov DKI juga mendorong warga menggunakan kendaraan listrik karena tidak menyebabkan polusi udara.
Apalagi, Presiden Joko Widodo kini sudah meneken peraturan presiden terkait mobil listrik.