JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) menuntut ganti rugi karena peristiwa mati lampu dengan menggugat Dirut PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka mendaftarkan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat.
"Kami mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kami daftarkan terhadap Dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat Menteri ESDM," ujar salah satu kuasa hukum dari LKBHI, Mulkan Let-Let saat, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL.
Baca juga: Ikan Koi Kesayangan Mati karena Listrik Padam, 2 Warga Jakarta Gugat PLN
Mereka menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 40 triliun karena menganggap insiden mati lampu yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) sangat merugikan masyarakat.
Menurut Mulkan, PLN harus bertanggung jawab atas insiden mati lampu tersebut. Pemberian kompensasi saja dirasa kurang cukup untuk menutupi kerugian yang dialami masyarakat.
"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kami opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi," kata dia.
Jika gugatan ini dikabulkan, PLN selain dinyatakan bersalah juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Uang itu nantinya disimpan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.