Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Penipu Bermodus Notaris Palsu

Kompas.com - 09/08/2019, 13:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap anggota sindikat penipu bermodus notaris palsu dan menyasar para korban yang hendak menjual rumah mewah.

Ada tiga tersangka yang ditangkap, yaitu DH, DR, dan S. Dua tersangka lainnya, yakni D dan E masih buron.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019), mengatakan, keberadaan sindikat itu terungkap setelah ada laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga Rp 15 miliar. 

Baca juga: Bantu Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Rumah Mewah, BPN Siap Laporkan Pemalsuan Dokumen

Korban VYS hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian diminta datang ke kantor notaris palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh tersangka DH.

"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DH yang mengaku sebagai staf notaris. Korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikatnya," kata Suyudi.

Selanjutnya, para tersangka memalsukan sertifikat milik korban. Sertifikat asli juga beralih nama menjadi atas nama tersangka DH.

"Setelah ada penyerahan (sertifikat), terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti nama Saudari DH," ujar Suyudi.

Setelah dipalsukan, sertifikat asli diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan

Kepada penyidik, para tersangka mengaku kerap mengubah nama notaris kantor mereka.

Nama notaris yang terakhir digunakan adalah Santi Triana Hassan dan  berkantor di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Pada Senin lalu, polisi juga menangkap empat orang dengan modus penipuan yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat itu mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Para korban mengetahui telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban. Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com