Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Penipu Bermodus Notaris Palsu

Kompas.com - 09/08/2019, 13:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap anggota sindikat penipu bermodus notaris palsu dan menyasar para korban yang hendak menjual rumah mewah.

Ada tiga tersangka yang ditangkap, yaitu DH, DR, dan S. Dua tersangka lainnya, yakni D dan E masih buron.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019), mengatakan, keberadaan sindikat itu terungkap setelah ada laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga Rp 15 miliar. 

Baca juga: Bantu Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Rumah Mewah, BPN Siap Laporkan Pemalsuan Dokumen

Korban VYS hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian diminta datang ke kantor notaris palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh tersangka DH.

"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DH yang mengaku sebagai staf notaris. Korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikatnya," kata Suyudi.

Selanjutnya, para tersangka memalsukan sertifikat milik korban. Sertifikat asli juga beralih nama menjadi atas nama tersangka DH.

"Setelah ada penyerahan (sertifikat), terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti nama Saudari DH," ujar Suyudi.

Setelah dipalsukan, sertifikat asli diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan

Kepada penyidik, para tersangka mengaku kerap mengubah nama notaris kantor mereka.

Nama notaris yang terakhir digunakan adalah Santi Triana Hassan dan  berkantor di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Pada Senin lalu, polisi juga menangkap empat orang dengan modus penipuan yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat itu mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Para korban mengetahui telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban. Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com