JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap dengan membagikan selebaran atau flyer mulai Jumat (9/8/2019) ini. Sebelum hari ini, sosialisasi hanya dilakukan lewat media.
"Iya, mulai hari ini sosialisasi dengan flyer," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat.
Syafrin menyampaikan, petugas Dinas Perhubungan DKI membagikan selebaran berisi informasi perluasan sistem ganjil genap di empat mal yang tersebar di Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap Akan Berlaku Saat Masuk dan Keluar 28 Gerbang Tol Ini
"Kami sebar anggota di empat mal, (di) Citos, Atrium, Arion, Citra Mall. Tujuannya agar masyarakat pengguna kendaraan pribadi well informed terhadap kebijakan DKI," kata Syafrin.
Sosialisasi dengan membagikan selebaran akan dilakukan sampai hari Minggu lusa.
Setelah itu, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap mulai Senin (12/8/2019).
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem ganjil genap demi menekan polusi udara Jakarta. Kebijakan itu diberlakukan efektif mulai 9 September 2019 di 25 ruas jalan di Jakarta.
Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta mulai menyosialisasikan kebijakan ini pada 7 Agustus sampai 8 September 2019.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas, Anies: Siap-siap Gunakan Kendaraan Listrik
Sementara uji coba dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Uji coba hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan sistem ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.